Connect with us

Artikel

Donut Sudah Ada Sejak Dulu

Published

on

Donut punya sejarah panjang, resep dan cara membuatnya pun terbilang mudah.

DONUT merupakan cemilan yang sudah sangat familiar. Resep dan cara membuatnya pun cukup mudah. Ya, donut adalah makanan sejuta umat. Bahannya utamanya sederhana hanya tepung terigu, gula, telur, mentega. Sebagian menambahkan ragi untuk mendapatkan tekstur seperti roti, sebagian lagi memilih tidak menggunakannya untuk mendapatkan tekstur seperti cake.

Asal-usul donut sendiri masih diperdebatkan, ada yang menyebut dari Amerika Serikat, ada yang menyebut dari Belanda. Yang pasti, banyak kue khas dari beragam negara yang memiliki kesamaan dengan donut ini. Namun, tahukah Anda bahwa donut memiliki sejarah panjang sebelum menjadi penganan yang dikenal oleh seluruh orang di dunia?

Dari referensi yang dihimpun Allthatsinteresting terungkap, beberapa bangsa di dunia pada zaman dulu, termasuk orang-orang Arab di Abad Pertengahan, memiliki versi donutnya sendiri. Donat versi mereka berupa adonan dari tepung yang kemudian digoreng dan dicelup dengan sirup manis. Sementara dalam sejarah Yunani dan Romawi Kuno, adonan tepung tersebut digoreng dan lalu diberikan toping supaya manis dan gurih.

Namun, bangsa Eropa yang memperkenalkan donut ke seluruh penjuru dunia adalah orang-orang Belanda. Konon, donut sampai ke Amerika Serikat dibawa oleh kaum imigran Belanda. Donut dalam versi Belanda sering disebut olykoeks atau kue minyak. Kala itu, donut belum memiliki lubang di tengahnya. Bentuk donat awal ini berupa bulatan besar dengan isian kismis dan selai apel. Lantaran berupa bulatan besar, seringkali bagian tengah donat tidak matang dengan sempurna.

Konon, donat berlubang pertamakali dibuat oleh Hanson Crockett Gregory, kapten kapal asal Denmark, di Amerika Serikat. Lubang dibuat supaya donut matang dengan sempurna. Selain itu lubang ini juga berfungsi untuk memperluas bidang sehingga minyak dapat menggoreng bagian dalam dengan lebih efektif. Dari situlah, donut kemudian menjadi makanan favorit di pelbagai belahan dunia, terutama di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Bahkan, donat menjadi cemilan khas tentara AS saat dalam Perang Dunia I dan II. (tirto)

 

Artikel

TRIPIA RESEARCH: Jejak Hakim Perempuan Kelahiran Indonesia di Mahkamah Agung California (3-Habis)

Published

on

By

Tripia.id menemukan sejumlah testimoni para jurnalis yang pernah melakukan liputan di Mahkamah Agung California dan mewawancarai Josephine L. Kennard.

I have a great staff. They are very good friends of mine and will always remain my friends for I hope the rest of my life.” Pernyataan itu diungkapkan Kennard sekira 2 bulan sebelum pensiun. Kepada Nick Roman –pembawa acara The L.A. Report dan All Things Considered di radio KPCC 89,3 FM— ia menyatakan satu hal yang tidak ingin ditinggalkannya di tempat kerja adalah stafnya. Wawancara itu sendiri dirilis 17 Februari 2014.

Ya, satu-satunya yang ia bawa ke rumah adalah perasaan mengenai pelbagai kasus yang pernah ditangani. Kennard merasa, kasus-kasus itu bersemayam di benaknya setiap pulang. “Mereka tinggal bersamamu,” katanya. “Ini bertentangan dengan apa yang mungkin dipikirkan orang. Ada banyak perhatian yang diberikan pengadilan terhadap kasus-kasus ini,” jelas Kennard kepada Roman, seperti dikutip Tripia.id dari KPCC 89,3 FM.

Dalam kutipan wawancara lain bersama Howard Mintz dari San Jose Mercury News, Kennard mengucapkan selamat tinggal terhadap dunia hukum yang telah membesarkan namanya. Namun, pernyataan itu dikatakannya dengan berat hati. “Tanggal 5 April akan menjadi 25 tahun saya bekerja. Itu seperempat abad. Itu waktu yang sangat lama,” tuturnya.

Dalam wawancara tersebut, Mintz sempat memberikan testimoninya. Katanya, para sarjana hukum di California menganggap Kennard sebagai hakim yang independen. Keputusan-keputusannya juga tak dapat diprediksi. Mantan Ketua Mahkamah Agung California Ronald Marc George yang menghabiskan waktu bertahun-tahun di pengadilan bersama Kennard, setuju dengan penilaian para sarjana hukum itu. “Dia tentu saja tidak memiliki agenda khusus atau dogma tertentu yang dia patuhi,” kata George, seperti ditulis Mintz.

Menurut Mintz, di persidangan, Kennard terkenal karena sering menyela pertanyaan dari pengacara selama argumen lisan di Mahkamah Agung California. Saat menyela itulah, Kennard mengubah pendapatnya menjadi pidato yang panjang sebelum mengarahkan jarinya ke wajah pengacara dan menuntut jawaban. “Dia tidak dapat diprediksi dalam putusannya,” tulisnya. “Di antara kasus-kasus penting, opini pengadilan tahun 2002 memang yang mengangkat nama Kennard. Ia memutuskan Nike bersalah, dan menyimpulkan bahwa Nike dapat dimintai pertanggungjawaban atas pertanyaan publik mengenai praktik perburuhan yang mereka lakukan di pabrik-pabrik Asia,” timpal Mintz.

Kennard juga mengungkapkan hal serupa ketika diwawancara Bob Egelko dari San Francisco Chronicle. “Saya pikir sudah waktunya untuk memulai babak baru. Saya telah ‘menikah’ dengan pekerjaan saya. Saya bekerja 7 hari dalam seminggu. Saya ingin meluangkan waktu untuk teman-teman saya yang telah lama terabaikan,” aku Kennard.

Sebagai hakim perempuan yang memiliki masa jabatan paling lama di Mahkamah Agung California, pengumuman pensiun Kennard sempat menjadi headline di sejumlah media Amerika Serikat. Maklum, 25 tahun karirnya di dunia hukum dilalui tanpa cacat. Kennard dikenal sebagai hakim yang memiliki pandangan dan pendapat yang unik dalam setiap kasus.

Maura Dolan dari Los Angeles Times bahkan memberikan testimoni khusus mengenai kehidupan dan karier Kennard. “Ia hakim yang sangat independen, sering berpihak pada underdog (yang lemah, Red.), dan merupakan salah satu anggota pengadilan yang paling vokal saat menyampaikan argumen secara lisan,” terang Maura.

Dalam testimoni itu, Maura juga menulis kehidupan Kennard yang lahir di Indonesia dari orangtua keturunan Eurasia miskin. Bahkan, kabar jika Kennard sempat tumbuh di kamp konsentrasi Jepang –di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan– dibenarkan Maura. “Dia dikurung di sebuah kamp interniran di pulau Jawa Indonesia selama pendudukan Jepang di wilayah tersebut,” tulis Maura.

Dibalik itu, pelbagai keputusan Kennard dalam setiap kasus yang ditangani Kennard memang cukup mengejutkan Maura. Sebab, seorang hakim yang ditunjuk langsung oleh gubernur negara bagian di Amerika Serikat, biasanya akan bekerja sesuai dengan kepentingan politik gubernur yang bersangkutan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Kennard.

Deukmejian (Courken George Deukmejian Jr, Gubernur California, Red.) menunjuk Kennard menjadi hakim di pengadilan setelah dia menggantikan Ketua Mahkamah Agung (California, Red.) Rose Bird dan dua hakim liberal lainnya. Tetapi pengambilan keputusan Kennard tidak mencerminkan pandangan konservatif Deukmejian. Dia menikmati persahabatan di balik layar dengan mendiang Bird dan sering memilih (berbicara, Red.) dengan mendiang Hakim Stanley Mosk sehingga mereka dijuluki ‘pasangan aneh‘,” ungkap Maura.

Bagi Maura, Kennard sering mendukung hak-hak lesbian, gay, bisexual, dan transgender atau LGBT. Itu terjadi saat Kennard menangani kasus “Prop 8” atau “Proposition 8” yang membatalkan larangan pernikahan sesama jenis di California pada November 2008.

Dalam pekerjaannya, Kennard memang terlibat sangat dalam untuk menyelesaikannya. Tak hanya aktif membahasnya di dalam maupun di luar persidangan, ia juga terlibat penuh ketika menyusun opini yang tepat untuk memutuskan sebuah perkara. Bila ditarik ke belakang, hal inilah yang membuatnya diingat publik California, disamping dikenal sebagai hakim yang kerap memberikan pertanyaan agresif.

Kennard diingat publik California karena memiliki sejarah hidup yang unik dibanding hakim lain di California. Meski berasal dari keturunan Eurasia, di California ia justru dikenal sebagai orang Indonesia. Di masa menuju pensiunnya saat itu, Kennard mengaku yang ia rasakan hanyalah rasa syukur. “Ini adalah rasa syukur,” sebutnya. “Kesuksesan apa pun yang telah saya capai, saya berutang kepada Amerika,” tukas Kennard. (fa)

Continue Reading

Artikel

TRIPIA RESEARCH: Jejak Hakim Perempuan Kelahiran Indonesia di Mahkamah Agung California (2)

Published

on

By

Sejarah kehidupannya dianggap unik. Ia dikabarkan pernah tumbuh di kamp interniran saat Jepang menjajah Indonesia. Kebenaran cerita ini diungkap Maura Dolan –wartawati dari Los Angeles Times– saat memberikan testimoni mengenai sosoknya.

NAMA lengkapnya adalah Josephine Luther Kennard. Lahir 6 Mei di Kota Bandung –Provinsi Jawa Barat– pada 1941. Kedua orangtuanya adalah keturunan campuran Eurasia. Ayahnya, Johan, keturunan Belanda-Indonesia-Jerman. Sementara ibunya, Wilhemine, keturunan Tionghoa Indonesia-Belanda-Belgia.

Ayahnya meninggal di salah satu kamp konsentrasi Jepang selama Perang Dunia II saat ia berusia 1 tahun. Kabarnya, di sanalah Kennard pernah hidup. Buku “Konflik Bersejarah-Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia” menyebut, ada 6 kamp konsentrasi di Provinsi Jawa Barat saat itu. Wilayah ini disebut Bunsho II –sebutan bagi kamp-kamp konsentrasi di Pulau Jawa yang berada di bawah 3 markas daerah yang dikuasai Jepang. Setiap Bunsho berada di bawah Bushenko –sebutan untuk kecamatan yang memiliki kamp-kamp konsentrasi.

Tripia.id mencoba melakukan penelusuran lokasi kamp, dimana Kennard diduga pernah tumbuh di sana terpisah dari sang ayah. Hasilnya, lokasi kamp berada di Kelurahan Cihapit –Kecamatan Bandung Wetan. Kamp ini khusus untuk menampung perempuan, orang-orang tua, dan anak-anak Belanda. Pada saat dibuka pada 17 November 1942, kamp ini dihuni sekira 14.000 orang sebelum akhirnya ditutup Desember 1944. Sayangnya, klarifikasi mengenai benar tidaknya cerita ini tak ditemukan dari versi Wilhemine.

Beberapa tahun setelah kematian ayahnya, Kennard dan ibunya memilih pindah ke Belanda pada 1955. Namun, di Negeri Kincir Angin itu ia justru mengalami musibah. Kennard menderita tumor di kaki kanan tepat sebelum ulang tahunnya ke 16. Akibatnya, ia harus melakukan amputasi.

Dalam kutipan wawancara bersama Nick Roman –pembawa acara The L.A. Report dan All Things Considered di radio KPCC 89,3 FM— Kennard sebenarnya masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan. Sayang kondisinya tak memungkinkan. Kennard mengaku putus asa. “Saya hanya ingin belajar dan berharap suatu hari nanti melanjutkan ke universitas,” katanya, seperti dikutip Tripia.id.

Kendati banyak mengalami cobaan, ia akhirnya bangkit. Untuk menopang aktivitasnya, bagian tubuh Kennard yang hilang digantikan Prostesis –alat buatan untuk menggantikan bagian tubuh yang hilang atau rusak. Seiring berjalannya waktu, Kennard kemudian berimigrasi ke Amerika Serikat bersama ibunya pada 1961. Di Negeri Abang Sam, Kennard menetap di Los Angeles. Pekerjaan pertamanya justru jauh dari dunia hukum. Ia menjadi sekretaris di perusahaan asuransi jiwa bernama Occidental. Selama hidup di sana, Kennard bekerja keras untuk menyambung hidup. Pun dengan sang ibu yang sempat bekerja di sebuah restoran. Wilhemine lalu meninggal karena kanker paru-paru pada 1968.

Kepergian sang ibu ternyata menyimpan cerita. Wilhemine memberikan warisan sebesar $ 5,000 –sekira Rp 74 juta– kepada Kennard. Uang itu kabarnya disimpan Wilhemine bertahun-tahun di bank atas nama Kennard agar ia bisa menempuh pendidikan hingga kuliah. Meninggalnya sang ibu juga ternyata menjadi titik balik Kennard dalam melanjutkan hidup.

Penelusuran Tripia.id menemukan pelbagai literasi terpercaya mengenai riwayat Kennard. Mulai dari hidup, pendidikan, prestasi, hingga penghargaan yang diterimanya. Literasi itu bisa diakses di www.cschs.org dan www.courts.ca.gov. (fa)

Continue Reading

Artikel

TRIPIA RESEARCH: Jejak Hakim Perempuan Kelahiran Indonesia di Mahkamah Agung California (1)

Published

on

By

Ia menjadi hakim keturunan Asia-Amerika pertama yang menjabat paling lama di Mahkamah Agung California. Sepanjang 25 tahun karirnya di sana, Josephine L. Kennard dikenal sebagai sosok independen dan sering membuat keputusan yang tak dapat diprediksi.

ABAD milenium menjadi era kesekian bagi Nike melakukan inovasi terhadap produk bernama Air Max. Di 2003, terobosan kantong udara kecil yang dimasukkan ke dalam sepatu untuk membantu meredam benturan di kaki itu berevolusi menjadi Air Max 2003. Sayang, respon pasar tak lagi sama seperti Air Jordan 1s yang ikonik di era 90-an. Proses produksi footwear bagi sepatu-sepatu Nike ini sendiri tidak dibuat di Amerika Serikat, melainkan dilakukan di fasilitas pabrik Nike di Asia. Seperti Tiongkok, Vietnam, dan Indonesia.

Namun, setahun sebelum Air Max 2003 rilis, Nike –untuk kesekian kali pula– diterpa kabar tak sedap. Hak-hak pekerja mereka di pabrik dianggap telah dilanggar. Kabar ini pertama kali disuarakan Marc Kasky –aktivis yang dikenal banyak membela hak-hak konsumen. Kasky menggugat Nike di Pengadilan Negeri Federal California. Kabar itu menjadi bagian dari tuduhan Kasky jika Nike membuat iklan palsu.

Upaya Kasky ini mendapat dukungan. Tidak hanya dari publik, dia juga mendapat dukungan dari para aktivis Sweatshop –julukan dari para aktivis untuk pabrik-pabrik yang mereka anggap sangat memeras keringat pekerjanya. Nike bahkan menerima kritikan langsung dari publik via surat yang datang ke kantor mereka.

Tuduhan serius terhadap Nike sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Sejak 1996, Nike diterpa kabar bahwa mereka abai terhadap kodisi para pekerja di pabrik Asia. Nike yang tak ingin isu ini merusak citra perusahaan, melakukan pembelaan. Nike bahkan membalas sejumlah surat dari publik yang berisi kritikan mengenai hal ini.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri Federal, Nike menyatakan bahwa undang-undang periklanan palsu di Amerika Serikat tidak termasuk dalam pandangan perusahaan mengenai masalah publik. Terlebih, Nike juga menggunakan Amendemen Pertama dalam pembelaannya. Nike awalnya menang di Pengadilan Negeri Federal. Kasky kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Federal. Namun, Kasky kembali kalah. Nike menang dengan dasar Amandemen Pertama.

Keputusan Pengadilan Tinggi Federal California kemudian dianulir pada 2003 saat Kasky membawa masalah ini ke Mahkamah Agung California. Keputusannya, Mahkamah Agung California memerintahkan meninjau ulang kasus ini –kemudian dikenal sebagai “Kasky v. Nike, Inc“. Meski dikembalikan ke pengadilan setempat, Mahkamah Agung California tidak mengeluarkan keputusan substantif. Kedua pihak kemudian menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan tanpa adanya pernyataan dari Nike perihal kondisi pekerja mereka di fasilitas pabrik yang beroperasi di Asia. Pun, kasus ini hanya mencatat penolakan Mahkamah Agung California atas pembelaan Nike.

Dibalik keputusan mengejutkan ini, ada sosok hakim yang paling bertanggung tanggung. Ia Josephine L. Kennard. Dalam opininya yang terkenal, “Kasky v. Nike, Inc” sebanyak 45 halaman –dalam versi Portable Document Format sebanyak 23 halaman– pada 2002 untuk Mahkamah Agung California, Kennard secara eksplisit menegaskan pandangan yang berbeda. “I respectfully dissent,” tulisnya dalam pamungkas kesimpulan opini itu.

Bagi Kennard, terlepas dari motivasi ekonomi Nike, publik memiliki hak untuk menerima informasi yang benar tentang hal-hal yang memang menjadi perhatian. Artinya, iklan palsu yang menggambarkan kondisi pekerja mereka di fasilitas pabrik Asia jelas melanggar aturan. Pernyataan Nike mengenai praktik ketenagakerjaannya di Tiongkok, Vietnam, dan Indonesia, sangat penting diketahui publik agar tak terjadi kontroversi.

Sebab publik juga mengetahui bagaimana Nike menggunakan pekerja di Asia yang berbiaya rendah untuk memproduksi footwear yang dijual di Amerika Serikat. Apa yang dilakukan Nike merupakan pembelaan diri terhadap laporan buruk yang semakin meluas jika mereka melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, kesehatan, hingga keselamatan para pekerja di Asia.

Penelusuran yang dilakukan Tripia.id menemukan gambaran persidangan “Kasky v. Nike, Inc” di www.oyez.org. Selain resume, terdapat pula voice yang berisi argumen Hakim Mahkamah Agung California William H. Rehnquist selama 1 jam lebih dan pengumuman opini yang juga dibacakan William H. Rehnquist. Sementara opini Kennard bisa disimak di www.wneclaw.com.

Selain kasus “Kasky versus Nike“, Kennard juga pernah menangani kasus “Prop 8” atau “Proposition 8” yang juga menarik perhatian publik California. Kasus ini bermula dari referendum dan amendemen konstitusi negara bagian California yang disetujui selama pemilihan umum pada November 2008. Inisiatifnya diprakarsai kelompok yang menentang pernikahan sesama jenis sebelum dikeluarkannya keputusan In re Marriage Cases oleh Mahkamah Agung California pada Mei 2008.

Keputusan yang diambil Kennard menyatakan, pelarangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional. “Prop 8” pada akhirnya dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Agung California –dengan alasan yang berbeda– pada 2010, walaupun keputusan baru berlaku pada 26 Juni 2013. Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Gubernur California Jerry Brown mengizinkan pernikahan sesama jenis di sana.

Riset Tripia.id menemukan ratusan opini Kennard yang banyak mengubah wajah hukum California. Setidaknya, ada sekira 236 opini yang ditulisnya. Semua itu bisa diakses di www.courtlistener.com. (fa)

Continue Reading

Trending